Roro Fitria saat meninggalkan ruang sidang dangan wajah datar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. |
Asgar Sjarfi selaku kuasa hukum memastikan jika kliennya adalah seorang pengguna, bukan pengedar. Karenanya, hukuman yang ditetapkan pihak pengadilan dirasa terlalu berat. Asgar pun mengkritik Undang-Undang terkait hal ini yang masih abu-abu.Agen Togel Online
"Aku ada rahasia nih. Sebenernya ada UU kita yang seharusnya ada putusan yang bener-bener bisa mengatakan dia pemakai atau pengedar. Ada di UU 112 abu-abu sifatnya, karet sekali, jadi pengguna bisa dimasukkan jadi pengedar. Orang hukumannya jadi panjang walaupun dia penyalahguna atau pemakai," ujar Asgar saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
1. Urine Palsu
Tak cuma sampai situ saja, Asgar juga menguak sebuah rahasia besar yang disimpan pihaknya mengenai hasil tes urine Roro yang negatif. Menurutnya, urine yang diperiksa pihak kepolisian kala itu sudah ditukar terlebih dahulu sebelum diperiksa.
Meski negatif sabu proses hukum Roro Fitria tetap berlanjut setelah disinyalir ia telah memesan sabu kepada W-H. |
2. Penyesalan
Meski hasil tes urine negatif, nama Roro terbukti masuk dalam daftar transaksi narkoba. Karenanya, pihak pengadilan pun memutuskan jika wanita berusia 29 tahun ini adalah seorang pengedar. Kebohongan yang dilakukan Roro pun kini jadi penyesalan yang malah semakin menjerumuskan.
"Itu yang saya sesalkan, harusnya bisa kami katakan dari awal," tutup Asgar
#sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar