Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta Pusat. |
"Nanti setelah tanggal 11 (Juni) kami mulai lagi. Tapi untuk teknis-teknis kegiatan kepartaian, saya masih bisa menjalankannya, karena kami fokus di Mahkamah Konstitusi," ujar Hinca kepada wartawan di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019).
Demokrat mengajukan sekitar 70 gugatan sengketa pemilu ke MK. Perkara itu berasal dari 23 provinsi terkait sengketa penghitungan suara caleg DPR RI serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada Pemilu 2019.
"Ini total ada sekitar 70 perkara yang kita ajukan, baik perkara DPR RI, provinsi, maupun kabupaten/kota. Ada 70-an perkara yang kita ajukan," ujar kepala Divisi Hukum dan Advokasi Demokrat Ferdinand Hutahaean di MK, Jumat (24/5).
Sengketa suara yang dimaksud, menurut Ferdinand, terkait suara caleg di internal partai dan sengketa suara dengan partai lain. Partai Demokrat, menurutnya, hanya mengajukan sengketa penghitungan suara.
"Kita tidak melaporkan sengketa kecurangan. Yang kita laporkan ini terkait dengan sengketa perolehan suara yang ada kesalahan perhitungan, ada yang partai lain, contohnya penggelembungan suara, atau mungkin itu juga kesalahan dari KPU. Nanti biar MK yang akan mengadilinya," papar Ferdinand.Agen Togel Online Terpecaya
#sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar